HARAPAN membongkar sindikat perburuan gading gajah Sumatera semakin pudar. Sebab dalam sidang kasus pembantaian gajah di kabupaten Pelalawan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci gagal menghadirkan Fadly sebagai saksi yang merupakan aktor perburuan gajah.
Fadly adala hsebagai pemodal, pembeli gading dan pemilik senjata api yang digunakan untuk membunuh gajah awal 2015 lalu.
Humas WWF Riau, Syamsidar, menyatakan bahwa jajaran penegak hukum semestinya memiliki itikad kuat untuk membongkar sekaligus melumpuhkan mafia perdagangan gading gajah.
"Sehingga jaksa dan hakim harus berperan nyata menimbulkan efek jera dengan memberikan hukuman maksimal kepada para pemburu dan pemilik senjata api," ujarnya.
Seperti diketahui, empat terdakwa kasus pembantaian gajah yakni Ari, Ishak, Herdani Serdavio dan Anwar. Dalam sidang mereka menyatakan kepada majelis hakim pemberi dana kegiatan perburuan gajah adalah Fadly.
Fadly juga dikatakan bagian dari tujuh orang komplotan pemburu gajah yang beraksi di kabupaten Bengkalis, Pelalawan di provinsi Riau dan kabupaten Tebo, Provisni Jambi.
TSR