Bawaslu Riau Gelar Rakor Strategi Pengawasan Pilkada di Masa Covid-19


Selasa, 16 Juni 2020 - 01:34:09 WIB
Bawaslu Riau Gelar Rakor Strategi Pengawasan Pilkada di Masa Covid-19 Rakor Bawaslu Riau menggelar rapat koordinasi di aula Kantor Bawaslu Riau. /Exa


PEKANBARU, RiauIN.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) perdana dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa New Normal, Senin (15/6/2020). Mereka membahas strategi pengawasan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Pertemuan hari ini merupakan pertemuan tatap muka pertama kali, setelah 2 bulan lebih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan dilaksanakan di aula Bawaslu Riau, dilaksanakan dengan mematuhi protokol Covid-19.

Usai Rakor, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa tujuan Rapat adalah membahas strategi pengawasan Pilkada di 9 kabupaten dan kota, Diantaranya memastikan pelaksanaan Pilkada harus memenuhi standar protokol Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing). 

"KPU kan sudah mencabut status tunda tahapan pilkada mulai hari ini. Jadi kita perlu membahas bagaimana strategi pengawasan yang disesuaikan dengan situasi Covid-19," jelas Rusidi.

Sementara itu Koordinator Divisi SDM Bawaslu Riau, Hasan, menyampaikan sejak hari Minggu (14/6/2020), sudah dilakukan pengaktifan kembali jajaran pengawas Ad Hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa se-Riau. 

"Pengaktifkan kembali Panwascam fan Panwas Keluarahan/Desa sesuai arahan dari Bawaslu RI dengan nomor Surat Edaran 1097 Tahun 2020. Saat ini, Bawaslu RI meminta kepada sahabat semua untuk melakukan rekapitulasi permasalahan yang ada. Seperti berapa jumlah pengawas kita yang terdampak covid atau mengundurkan diri,"  sebut Hasan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson, menyampaikan terkait kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki calon perseorangan. Oleh sebab itu akan ada tahapan yang mengharuskan adanya pengawasan khusus.

oleh karenanya, terkhusus Kabupaten Inhu perlu tindakan cepat untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD).

"Khusus Bawaslu Inhu, dimana ada calon perseorangan pada Pilkada 2020, maka perlu di lakukan pengawasan di tahapan verifikasi aktual ini. Bawaslu Inhu harus cepat mempersiapkan APD untuk pengawas kita secara mandiri." papar Anderson.

Saat sesi tanya jawab, didapatkan informasi bahwa terdapat 3 orang yang mengundurkan diri menjadi pengawas Kecamatan ataupun pengawas Kelurahan/Desa. 

3 orang yang menundurkan diri tersebut merupakan pengawas ad hoc di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 2 orang, dan Kota Dumai 1 orang. Selain itu, terdapat 2 orang kepala sekretariat kecamatan di Kabupaten Siak yang mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri. Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.

Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.

Akhir kegiatan, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, menyimpulkan bahwa pemerintah telah menentukan tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara pada Pilkada 2020. Ditambah dengan kesediaan pemerintah untuk memberikan tambahan anggara terkait APD, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Kota tidak dapat melakukan pengawasan.

"Sebagaimana yang telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 yaitu tanggal 9 Desember 2020. Dari segi anggaran, pemerintah mendukung kerja-kerja pengawasan kita untuk disediakannya APD," tutup Neil.(exa)