Ikuti RDP DPRD Pekanbaru

Guru MDTA: Zaman Herman Dapat Rp150 Ribu Per Bulan, Zaman Firdaus Tersendat


Senin, 15 Juni 2020 - 13:36:12 WIB
Guru MDTA: Zaman Herman Dapat Rp150 Ribu Per Bulan, Zaman Firdaus Tersendat Perwakilan guru MDTA Pekanbaru mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Pekanbaru. /Bambang

PEKANBARU, RiauIN.com - Guna membahas masalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Kota Pekanbaru, Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Pekanbaru, mengundang perwakilan guru MDTA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Pekanbaru, Senin (15/6/2020).

Dalam rapat tersebut, perwakilan guru MDTA berharap agar ranperda MDTA di Kota Pekanbaru, dapat disahkan oleh DPRD untuk diperjuangkan. 

Ketua Forum MDTA Provinsi Riau, Fauzi, mengatakan, beberapa alasan agar ranperda MDTA ini wajib di Perdakan diantaranya keinginan untuk mewujudkan visi misi smart city madani dan hal lain yakni kesejahteraan para guru.

"Banyak utang Pemko Pekanbaru kepada MDTA. Zaman Herman kami dapat Rp150 ribu per bulan, zaman Firdaus tersendat. Tahun 2020 memasuki bulan 6 ini, baru disalurkan 2 bulan sebesar Rp600 ribu per bulannya," Kata Fauzi, dalam rapat tersebut.

Dalam usulan yang tertuang di naskah Ranperda itu, semua keinginan dari guru-guru MDTA sudah tertuang dengan jelas. Dia berharap, segera dilegitimasi menjadi produk Perda.

"Kami bertanggungjawab kepada pemerintah. UU payung hukum kita sudah ada, juknis sudah ada. Bahkan kami juga sudah di SK-kan," jelasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin mengungkapkan, Ranperda MDTA pada periode lalu, sebelumnya sudah dimasukkan dalam perda inisiatif. Pihaknya terus mendorong agar ranperda ini lahir di Kota Pekanbaru.

"Insha Allah kita perjuangkan ini. Tentu mekanisme harus dilalui. Ditunjuk tim dan didukung anggaran yang memadani. Karena untuk membuat Perda itu anggaran besar. Salah satunya kunjungan di daerah lain yang sudah memiliki Perda MDTA," paparnya.

Sementara anggota Bapemperda lainnya, Roni Pasla mengatakan, pihaknya sudah mempunyai keinginan jika Perda MDTA ini harus masuk dalam perda inisiatif. Untuk mengakomodir itu, perlu dukungan dari semua pihak.

"Ada dorongan kuat bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu tapi kepentingan bersama. Tenaga pendidik kita bersertifikasi. Tentunya ada output yang dikeluarkan. Ijazah yang dikeluarkan nanti bukan sekedar ijazah. Tapi sebagai syarat memasuki SMP atau MTSN agar bisa diterima," ungkap Roni.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi SE, menyebutkan, dari 21 Ranperda yang masuk melalui pihaknya, yang berjalan saat ini baru 3 Ranperda yang sudah masuk dalam agenda Panitia Khusus (Pansus).

"Termasuk yang dibahas saat ini Ranperda MDTA. Nantinya dengan disahkannya Ranperda ini dapat meningkatkan mutu guru dan anak didik tentang pendidikan agama sejak dini," tutupnya.(bam)