Jenis Pembelajaran Tunggu Arahan Pusat

Disdik Inhil: Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020


Senin, 15 Juni 2020 - 11:43:05 WIB
Disdik Inhil: Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020 Plt Dinas Pendidikan Inhil, Faturrahman. /F: internet

INHIL, RiauIN.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan jika tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada pekan ketiga Juli 2020.

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud RI, Efi Mulyani mengatakan tahun ajaran baru kemungkinan akan dilakukan pada pekan ketiga di bulan Juli 2020.

Menyikapi hal tersebut, Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Faturrahman saat dikonfirmasi juga mengatakan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020.

"Ya, sesuai kalender kita tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Hanya saja kapan kegiatan belajar (seperti biasanya) di sekolah dimulai, kita belum bisa memastikan," ujar Faturahman.

Hal tersebut dikarenakan mengingat saat ini situasi pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Inhil sehingga segala bidang kehidupan ikut terdampak akibat virus ini.

"Karena saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Keputusan final tetap menunggu kebijakan dari Kemendikbud pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud RI Efi Mulyani mengatakan tahun ajaran baru kemungkinan akan dilakukan pada pekan ketiga di bulan Juli 2020.

Meski begitu, tahun ajaran baru ini tak berarti membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Menurut Efi banyak alternatif yang bisa dilakukan, mulai melalui internet hingga siaran TV dan radio.

"Tahun ajaran baru dimulai pada senin ketiga Juli yang akan datang. Tersedia modul yang bisa dipelajari mandiri, dengan memerlukan kerjasama yang baik antara guru dan orang tua," ujar Efi melalui video conference di Graha BNPB, beberapa waktu lalu.

Saat ini, Kemendikbud masih melakukan pengkajian yang komprehensif bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengatur ulang skala prioritas di bidang pendidikan.(spt/str)