0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur


Ahad, 14 Juni 2020 - 23:58:24 WIB
0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur Tersangka DA alias IZ harus menjalani proses hukum di Mapolsek Tapung, Kampar. /Yusrizal

TAPUNG, RiauIN.com - Tim Opsnal Polsek Tapung kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering diringkus di wilayah Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung pada Sabtu malam (13/6/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah DA alias IZ, warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari pelaku didapati barang bukti puluhan paket narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 0,6 Kg.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu anggota Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Pantai Cermin.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka DA alias IZ di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Pantai Cermin. Sebelumnya tersangka ini sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya tim melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi dan ditemukan puluhan paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di bawah pelepah daun sawit. Saat diinterogasi tersangka DA alias IZ mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Sumarno tersangka DA alias IZ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(yus)