BB 9 Paket Shabu Sudah Diamankan

Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar


Ahad, 14 Juni 2020 - 22:57:17 WIB
Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar Tersangka KW sudah diamankan Polsek Tapung. /Yusrizal

KAMPAR, RiauIN.Com - Sedang asyik santai di sebuah warung yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, seorang pengedar narkoba jenis shabu dibekuk Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah KW alias KI, warga Desa Petapahan. Dia amankan pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,02 gram, dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (10/6) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik terlapor yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya sering dijadikan sebagai tempat tranksanksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung menemukan target KW alias KI lagi duduk-duduk di warung miliknya. Dia langsung diamankan oleh petugas. Diduga saat itu tersangka sedang menunggu orang yang akan membeli shabu darinya.

Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di warung milik terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

"Saat ini yersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Sumarno.(yus)