Laode Bandingkan dengan Habib Bahar

Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Penyerang Novel Dinilai Tak Masuk Akal


Jumat, 12 Juni 2020 - 15:35:11 WIB
Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Penyerang Novel Dinilai Tak Masuk Akal Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif.

JAKARTA, RiauIN.com– Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyebut tuntutan satu tahun penjara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa peneror Novel Baswedan, tidak masuk akal.

Laode membandingkan tuntutan JPU terhadap Bahar Bin Smith dengan dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

“Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith,” kata Laode dihubungi awak media, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, JPU pada kasus penganiayaan yang terdakwanya Habib Bahar, menuntut enam tahun penjara. JPU menuduh Bahar bin Smith "melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat."

Sementara pada kasus Novel Baswedan, yang notabene para pelakunya adalah polisi aktif dan sampai bikin penyidik KPK tersebut cacat kedua matanya, justru hanya menuntut 1 tahun penjara.

“Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” ucap Laode


Editor: Raw