Dapat Informasi Awal dari Medsos

Pelaku Curas Sadis 5 TKP di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Dites Urine Ternyata Positif Narkoba


Kamis, 11 Juni 2020 - 22:03:58 WIB
Pelaku Curas Sadis 5 TKP di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Dites Urine Ternyata Positif Narkoba Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat mengekspos kasus curas, Kamis (11/6/2020).
PEKANBARU, RiauIN.com- Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), RN (24) yang juga positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan test urine tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Vario Hitam BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan di bengkel motor di Harapan Raya, Selasa (8/6/2020).

RN melakukan kejahatan sadis itu bersama pelaku lainnya, berinisial FB (DPO) pada siang hari Rabu (3/6/2020) di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Korban Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban dan pelaku berhasil melarikan diri. 

Tidak sampai disitu, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka luka dibagian kepala dan perut sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi dengan melihat/menjenguk korban di Rumah Sakit. 

Berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri-ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku tersebut.

Didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya di lokasi kejadian perkara pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan pelaku RN sudah 5 kali melakukan aksinya.

“Kepada petugas, RN 24, pengangguran yang tinggal di Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru ini mengaku menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 5 TKP," terang Kabid Humas Polda Riau.

Lanjut Kabid Humas, Sunarto menerangkan, 4 TKP lain 2 di antaranya pelaku beraksi di jalan 2 Panam Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Tampan dan jalan Arengka Satu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, pelaku bersama rekannya FB (DPO) berhasil merampas gelang emas milik korbannya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor Polisi BM 2225 JL.

Dua TKP selanjutnya yaitu jalan dua Marpoyan Kecamata Marpoyan Damai dan jalan Karya Satu Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, tersangka RN beraksi bersama pelaku RI yang masih DPO, mereka berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan sepeda motor yang sama di 2 TKP lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, ujar Narto menjelaskan.

Sementara itu Tokoh Masyarakat setempat saudara Toni atas nama warga menyampaikan terimakasihnya kepada Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang bertindak cepat menangkap pelaku.

“Terimakasih pak Kapolsek dan jajaran, kami warga sangat mendukung dan sekaligus saya mengajak warga semua untuk melawan narkoba karena nyata digunakan untuk berbuat kejahatan seperti ini, mencelakai orang lain”.

Orang tua korban yang turut hadir saat konferensi pers memberikan apresiasi kepada Kepolisian.

“Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kepolisian, berhasil menangkap pelaku dengan cepat, saya minta dihukum sesuai aturan hukumnya dan saya turut menghimbau warga untuk selalu berhati hati menjaga keselamatan dijalan, cukup anak saya menjadi korban”, pintanya.(raw)