Biadab! Ayah di Rohul Cabuli Anak Kandungnya Usia 11 Tahun


Kamis, 11 Juni 2020 - 15:20:13 WIB
Biadab! Ayah di Rohul Cabuli Anak Kandungnya Usia 11 Tahun Foto: ilustrasi.
ROHUL, RiauIN.com - Seorang ayah di Kabupaten Rokan Hulu tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur. Pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke kamar korban dan langsung mencabuli anaknya yang tidur nyenyak. Saat terbangun pelaku mengancam akan membunuh korban, jika nafsunya binatangnya tak dilayani. Biadab!

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini, dilakukan lelaki berusia 40 tahun, Sedangkan korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar, Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/6/2020) malam. 

"Kini ayah bejat bernisial MS, 40 tahun, laki-laki, petani sudah diamankan dan di Polsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut," kata Ipda Feri Fadli, Kamis (11/6).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban Bunga (bukan nama sebenarnya) bernisial R, 26 tahun seorang ibu rumah tangga (IRT) melapor ke Polsek Kunto Darussalam.

Dari laporan itu, R menceritakan kronologis kejadian. Berawal pada Kamis (4/6/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah korban di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Pelaku yang merupakan bapak korban  pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian, pelaku memasuki kamar dan langsung mencabuli anaknya. Saat itu, istri pelaku (pelapor)  sedang tidur. Tiba-tiba tersentak melihat kejadian pencabulan itu. Kemudian, pelapor mendengar pelaku mengatakan kepada anaknya usai mencabuli, "ayo cepat pasang bajumu nanti ketahuan sama ibu".

Keesokan harinya,  Jumat (5/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB pelaku bangun dan mengancam istrinya agar perbuatannya semalam jangan dibilang kepada orang lain. Jika dilakukan, pelaku mengancam pelapor akan membunuhnya.

Tak terima anaknya dicabuli, pelapor tak takut dengan ancaman suaminya tersebut. Dia langsung pergi ke Polsek Kunto Darussalam untuk melaporkan perbuatan keji suaminya itu. Seketika, personil Polsek Kunto Darussalam menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

"Pelaku di kenakkan tindak pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, pasal 76d Jo 81 ayat 1 Jo 76e 82 ayat 1," tutup Paur Humas.(nal)