Marak Terjadi di Sejumlah RS

Ambil Paksa Jenazah Corona dari RS, Polisi Tetapkan 12 Tersangka


Rabu, 10 Juni 2020 - 14:57:15 WIB
Ambil Paksa Jenazah Corona dari RS, Polisi Tetapkan 12 Tersangka Para pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. /IDNTimes
SULSEL, RiauIN.com - Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan seluruh perkara kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar. 

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (9/6/2020). 

Awi merincikan, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka, yakni Ak dan He. Perkara kasus kedua tersangka tersebut telah memasuki tahap penyidikan. 

Kemudian, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, penyidik Polrestabes Makassar juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Su dan Ag. Kasus keduanya juga telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, sebanyak enam tersangka telah ditetapkan. Mereka, yakni Sampara, Ar alias Bo, DS, Am dan KL.

Adapun, terkait kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Awi menyebut polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan Rh.

Menurut Awi, polisi pun berencana melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Awi.(gha)