MERANTI, RiauIN.com - Seorang Warga Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, kedapatan membawa satu paket shabu seharga Rp500 ribu. F (30) langsung ditangkap aparat Polsek Rangsang
Terjadinya penangkapan tersebut pada Rabu (3/6/2020) sekira pukul 08.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kedabu mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu yang akan masuk wilayahnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan penangkapan tersebut terjadi atas informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, terang Kapolres, personil Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rangsang Ipda Santo Morlando SH MH langsung bergerak menuju TKP.
Setiba di TKP tersebut sekira pukul 10.00 WIB, personil Polsek Rangsang dibagi menjadi beberapa tim dan menunggu sambil bersembunyi di sepanjang jalan Ladang Baru Desa Tanjung Kedabu.
Sekira pukul 13.00 WIB seorang laki laki berinisial F yang diduga sedang membawa narkotika jenis shabu melewati jalan Ladang Baru. Kemudian F diberhentikan oleh personil Polsek Rangsang, dan setelah digeledah ternyata benar, F sedang mengantongi shabu.
Petugas langsung melakukan introgasi, atas temuan tersebut. F mengakui barang haram itu miliknya yang akan dia bawa ke Dusun Api-api Desa Sungai Gayung Kiri
F langsung diamankan, dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna bening yang berisi narkoba jenis shabu seberat 0.18 gram, 1 unit sepeda motor matic merek Yamaha Xeon warna oranye dan 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam.
"Adapun tersangka yang telah ditangkap oleh Polsek Rangsang pada saat itu berinisial F, merupakan warga Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.(syah)