BB 26 Paket Diamankan Petugas

Jual Ganja Kering, Warga Desa Sawah Dibekuk Polres Kampar


Jumat, 05 Juni 2020 - 14:42:36 WIB
Jual Ganja Kering, Warga Desa Sawah Dibekuk Polres Kampar Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering diamankan Polres Kampar. /Yusrizal
KAMPAR, RiauIN.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis ganja kering. Penangkapan bermula dari SB (49), warga Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (3/6/2020).

"Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggulung tiga pengedar narkoba di tiga tempat yang berbeda. Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Jumat (5/6/2020).

Dikatakan Daren, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SB (49). Tim Opsnal sudah melakukan pengintaian terhadap aksi  mencurigakan pria ini. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa SB dicurigai menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di kampung mereka.

Atas informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan tersangka SB di rumahnya dengan barang bukti 26 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 83,20 gram.

Kemudian dilakukan interogasi. Dari pengakuan SB ganja kering tersebut diperolehnya dari SU (35), warga Desa Kenantan, Kecamatan Tapung.

Atas informasi ini, Tim segera memburu SU ke wilayah Tapung dan berhasil mengamankannya saat berada di Desa Muara Mahat Baru. Saat diinterogasi, SU mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka SB berasal dari SM (38), warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu SM ke wilayah Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. Di sana petugas berhasil mengamankan SM saat berada di areal perkebunan Saawit warga beserta 1 paket daun ganja kering yang dibawanya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SM, dan ditemukan 12 paket narkotika Jenis tanaman daun ganja kering seberat 700 gram, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(yus)