SURABAYA, RiauIN.com - Dua pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan setelah teridentifikasi menjambret sebuah handphone di depan minimarket Jalan Gayungsari Barat, Surabaya. Dua pelaku terlacak setelah aksinya terekam CCTV.
Dua jambret itu bernama IKW (26) dan BH (26), keduanya warga Jalan Nginden, Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, penjambretan terjadi sekitar pukul 19.15 WIT, Minggu (31/5/2020). Korbannya adalah seorang anak berusia 7 tahun.
"Jadi saat itu korban ditinggal ibunya di dalam mobil untuk belanja di minimarket. Korban ini memegang handphone. Ternyata dari jauh korban ini sudah diamati atau diintai pelaku," terang Hedjen, Kamis (4/6/2020).
Setelah dipastikan aman, pelaku IKW langsung mendatangi mobil korban dan mengetuk kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka, handphone merek Samsung A51 yang dipegang korban langsung dirampas.
Kemudian, pelaku BH yang bertugas sebagai joki, langsung tancap gas motornya untuk meninggalkan tempat kejadian bersama pelaku IKW.
Anak 7 tahun itu kemudian berteriak dan didengar ibunya, Sukma Wardani (42). Setelah mendapat cerita dari anaknya, Sukma langsung melapor ke Polsek Gayungan.
"Dapat laporan itu kami langsung cek TKP. Mencari saksi-saksi yang mungkin melihat kejadian tersebut, termasuk memeriksa CCTV minimarket. Ternyata saat kami cek CCTV, kedua pelaku terekam jelas. Langsung kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Keesokan harinya, Hedjen dan timnya mengetahui keberadaan pelaku IKW. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Nginden, Surabaya. Dari keterangan IKW, pelaku BH akhirnya diamankan.
"Saat kami amankan mereka, kami menunjukkan rekaman CCTV. Mereka akhirnya mengakui semua perbuatannya," tambah mantan Katim Respatti Polrestabes Surabaya tersebut.
Dalam pemeriksaan kedua jambret itu mengaku sudah empat kali melakukan aksinya. Tak hanya menjambret, keduanya juga mengaku pernah mencuri dua tabung elpiji sebanyak di kawasan tempat tinggalnya.
"Untuk terangka IKW, dia adalah residivis atas kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan (curas) pada Tahun 2010. Saat ini kasusnya masih akan kembangkan, untuk mencari tahu kemungkinan korban atau TKP lainnya," pungkas Hedjen.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti satu handphone merek Samsung A 51, motor Mio J bernopol L 2825 BF, uang tunai Rp737 ribu dan kaos lengan panjang berwarna biru yang digunakan Ketut saat beraksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(fbh)