Usai Sidang Hakim Selipkan Uang

Ibu di Rohul Akui Curi 3 Tandan Sawit PTPN V untuk Makan, Divonis Hukuman Percobaan


Kamis, 04 Juni 2020 - 10:58:55 WIB
Ibu di Rohul Akui Curi 3 Tandan Sawit PTPN V untuk Makan, Divonis Hukuman Percobaan
Terpidana Rika (30) dan 3 orang anaknya yang masih kecil. /Foto: Halloriau.com

ROKAN HULU, RiauIN.com - Seorang Ibu rumah tangga, Rica Maria Boru Simatupang alias Rika (31), terdakwa dalam perkara curi 3 Tandan Buah Sawit (TBS) di areal PTPN V Sei Rokan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus menerima nasib.

Oleh majelis hakim PN Pasir Pengaraian yang mengadili kasusnya, Rika divonis bersalah dengan hukuman kurungan badan selama tujuh hari. Kasus Rika ini menjadi sorotan masyarakat luas, dan kasusnya viral.

Rika disidang atas tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH, pada Selasa (2/6/2020) sore. Terdakwa Rika yang cuma mencuri 3 TBS di perkebunan plat merah tersebut, kasusnya terpaksa dibawa ke pengadilan.

Saat sidang Tipiring, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi, dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan kepada ibu tiga anak ini. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah lakukan tindak pidana pencurian ringan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis ke terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali dikemudian hari‎ ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap, karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

‎"Dijatuhkan vonis hukuman selama dua bulan masa percobaan. Terpidana harus patuh untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi," kata majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Rudy Cahyadi didampingi Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH, Rabu (3/6/2020).

"Bila dia kita tahan, maka siapa yang akan mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Karena rasa kemanusiaan kita menjatuhkan hukuman percobaan," ucap Rudy, dan dalam vonis itu Rika membayar biaya perkara Rp2.000.

Disebutkan Rudy, di dalam persidangan, Rika, warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun‎, sudah mengakui perbuatannya. Dikatakan Rika dirinya menyesal telah melakukan‎ pencurian 3 TBS di areal PTPN V Sei Rokan itu untuk biaya kebutuhan hidup membeli beras.

Ke majelis hakim, Rika mengakui di tengah pandemi Covid-19 juga belum adanya kiriman dari suaminya yang sedang mandah di luar daerah dirinya. Dia tergiur ikut mencuri buah sawit di perkebunan PTPN V Sei Rokan karena diajak dua temannya.

Namun sial, saat tengah beraksi, Satpam perusahaan yang sedang patroli memergoki Rika dan dua temannya yang sedang mencuri. Kedua temannya kabur, sedangkan Rika tertangkap dan diserahkan ke Polsek Tandun untuk diproses hukum.

Ketika ditangkap Satpam, barang bukti yang diamankan dari lokasi ada tiga TBS dengan nilai tidak sampai Rp100 ribu, termasuk sebilah egrek.

Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH mengakui, selama hukuman percobaan‎ Rika tidak wajib lapor ke Polsek Tandun. Namun selama dua bulan hukuman percobaan dirinya tidak boleh melakukan segala bentuk tindak pidana terhitung 2 Juni hingga Agustus 2020.

‎Sidang Rika dengan perkara pencurian tiga TBS di areal PTPN V Sei Rokan, kini jadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Rohul. 

Bahkan, usai persidangan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto SH, MH, juga sempat menyelipkan sejumlah uang ke Rika yang masih berlinang air mata. Dia didampingi ketiga anaknya yang dibawa serta ke kantor PN Pasir Pangaraian.

Malahan pihak personel Polsek Tandun, juga ikut membantu sembako ke rumah Rika yang tinggal sederhana di rumah kontrakan Desa Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.(fbh)