Diharapkan 14 Hari Masuk Pengadilan

Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Segera Disidangkan


Kamis, 04 Juni 2020 - 10:22:38 WIB
Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Segera Disidangkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /internet
JAKARTA, RiauIN.com - Penyidik KPK melimpahkan sejumlah berkas dan barang bukti beserta tersangka kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, ke jaksa penuntutan agar segera disidangkan.

Adapun tersangka yang diserahkan adalah Suheri Terta yang menjabat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Ali mengatakan JPU kembali melanjutkan penahanan terhadap Suheri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kaveling C1 berlokasi di gedung KPK lama.

"JPU dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Ali.

Selama proses penyidikan terhadap Suheri, juga telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi.

Pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Suheri bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya bersama-sama Suheri Terta telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Karena tersangka Surya diduga merupakan"beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.(nsv)