PALEMBANG, RiauIN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Sumatra Selatan, memvonis mati dua kurir narkoba jenis shabu-shabu seberat 79 kilogram, pada Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, Tim Reaksi Cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang di Muara Sungsang menangkap dua terdakwa, Deni Santoso (48) dan Herman (60), di Muara Sungsang, Banyuasin, Sumsel. Keduanya hendak menyelundupkan 79 Kg shabu-shabu dari Batam pada 28 Oktober 2019.
Narkoba itu dibagi dalam 79 paket masing-masing seberat 1 Kg yang ditempatkan di empat koper. Penangkapan itu menjadi kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang 2019.
"Terbukti secara sah dan sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 79 Kilogram. Melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (3/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Amanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan pihaknya. Amanda berujar, sejumlah hal yang memberatkan yakni barang bukti narkoba yang sangat banyak.
"Atas vonis ini kami akan pikir-pikir. Kami masih memeriksa berkas banding yang akan disampaikan kepada kuasa hukum kedua terdakwa dan berkonsultasi dengan pimpinan," ujar dia.
Sementara itu, dalam pengakuannya, kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui pemilik sabu-sabu tersebut. Sebab sistem kerja sindikat yang terputus.
Dalam fakta persidangan, terungkap sindikat tersebut bekerja menggunakan sejumlah sandi dalam memberikan sabu-sabu kepada Deni dan Herman untuk dikirimkan ke Palembang.
Kedua tersangka menghidupkan lampu kapal cepat sebanyak tiga kali saat berada di perairan. Kemudian kapal lainnya mendekat dan memberikan sabu-sabu. Mereka kemudian memindahkan paket sabu ke kapal lainnya.
Saat di perjalanan menuju Palembang, keduanya dipergoki oleh Tim Reaksi Cepat Lanal Palembang yang sedang melakukan patroli perairan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 79 kilogram sabu-sabu tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nizar Taher, berujar vonis hakim tidak adil. Sebab, kliennya hanya bekerja untuk mengantarkan barang dari pemilik ke sejumlah bandar. Pihak terdakwa mengkritisi vonis itu karena aparat tak menyeret bandar besar.
"Mereka bukan pemilik, bukan bandar. Tetapi mereka jadi korban," cetus dia.
Nizar menyebut kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per satu kilogram sabu yang mereka antarkan. Namun, kedua terdakwa belum menerima uang tersebut. Dirinya kecewa hanya kliennya yang dihukum. Sementara, bandar sabu dan pihak yang hendak menerima narkoba tersebut tidak ditindak.
"Padahal saat barang ini diantar para agen sabu itu sudah menunggu di tepian menerima barang dari klien kami. Aparat seakan hanya menghukum yang kecil-kecil, sedangkan bandar besar dibiarkan berkeliaran. Besok kuasa banding akan kami tandatangani untuk selanjutnya dapat segera diajukan," ujar dia.(nsv)