Barang Bukti Shabu Ikut Diamankan

Tiga Tersangka Jaringan Shabu di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan


Rabu, 03 Juni 2020 - 18:42:23 WIB
Tiga Tersangka Jaringan Shabu di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan Tiga tersangka pengedar Shabu, JAT (38), LP (49) dan AT (48) ditangkap aparat Polres Pelalawan. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. /Sijon
PELALAWAN, RiauIN.com - Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (2/6/2020).

Tiga tersangka diamankan polisi masing masing berinisaial JAT (38), LP (49) dan AT (48). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. 

JAT ditangkap di Dusun Sungai Medang Raya, Desa Bukit Kesuma. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 9,19  gram terdiri dari 2 paket sedang yang disimpan dalam plastik bening klep merah. Turut diamankan juga sebagai barang bukti 1 bal plastik bening dan 1 handphone Nokia warna hitam.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sei Medang Raya sering terjadi transaksi Narkoba. Terkait info tersebut Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah SH MH beserta tim Opsnal Sat Res narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka JAT," terang Kapolres Pelalawan Indra Wijadmiko melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Harianto. 

Kemudian dari hasil interogasi terhadap tersangka JAT, diketahui narkoba yang dimilikinya diperoleh dari tersangka LP.
Kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah LP yang berada di Jalan Sehat Kebun Lestari Desa Bukit Kesuma.

"Di rumah LP petugas menemukan barang bukti 1 botol racun merek Metsulindo warna putih, yang berisikan plastik putih klep merah 3 bal, 1 unit handphone Nokia warna hitam. Selanjutnya pelaku langsung di amankan," kata Iptu Edi Herianto.

Setelah melakukan penangkapan dan interogasi terhadap LP, kepada polisi ia mengaku telah menitipkan barang berupa sabu kepada AT. Tim pun langsung menuju rumah AT Jalan Poros PT RAPP Km 42, Desa Gondai Kecamatan Langgam.

"Sesampai di kediaman AT, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Disini tim menemukan barang bukti Shabu seberat 3,60 gram, terdiri dari 17 paket di dalam kotak rokok, dan 8 paket dibungkus tisu yang dimasukkan ke dalam plastik asoi diselipkan ditumpukan kayu bakar. Pelaku mengakui barang miliknya di peroleh dari LP," tutupnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum.(jon)