SETELAH mendengar gugatan dari pasangan calon sebagai pemohon dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan kabupaten/kota menilai ada dua gugatan yang cukup berat dihadapi atau dibela. Yakni Pilkada Rokan Hulu dan Kuantan Singingi.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Ilham M Yasir, mengatakan bahwa pihaknya menilai gugatan pasangan calon dari dua daerah tersebut berat karena keduanya mempersoalkan hasil penghitungan yang dilakukan pihak KPU kabupaten/kota.
"Dari Kuantan Singingi penggugat yaitu pasangan calon Indra Putra - Komperensi dan dari Rokan Hulu adalah pasangan calon Hafith Syukri - Nasrul Hadi," ujarnya.
Menurutnya, dalam materi gugatan yang disampaikan dalam persidangan di MK, samping hasil penghitungan, juga ada persoalan penyelenggaraan dan dugaan kecurangan dari pihak terkait.
TSR