SK Jadi Partai Diteken Menkumham

Partai Gelora Besutan Anis Matta Sah Ikut Pemilu


Rabu, 20 Mei 2020 - 06:27:00 WIB
Partai Gelora Besutan Anis Matta Sah Ikut Pemilu Partai Gelora. | internet
JAKARTA, RiauIN.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akhirnya mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI sebagai badan hukum partai politik. SK itu didapat Partai Gelora usai proses verifikasi administratif dan faktual.

“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani,” kata Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Ia mengatakan, setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham ke Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. “Mohon doanya,” ucapnya.

SK pengesahan Partai Gelora sebagai badan hukum partai politik dikeluarkan Kemenkumham RI pada 19 Mei 2020.

Awalnya Partai Gelora telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik pada 31 Maret 2020,

Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam lailatul qadar,” tutur Anis.

Dilansir dari detikcom, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, partainya bakal mempunyai tugas besar untuk membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan dunia.

“Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” ucap Anis.

Sebelumnya Waketum Partai Gelora menyatakan, begitu disahkan Kemenkumham Partai Gelora langsung tancap gas.

"Kami berharap Januari seluruh dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora Indonesia ini sudah sah menjadi perserta Pemilu," kata Waketum Fahri Hamzah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2020), dilansir Merdeka.com.

Partai Gelora langsung tancap gas. Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah mengatakan, setelah diakui sah sebagai partai, Partai Gelora Indonesia akan segera dideklarasikan dan akan mengikuti Pilkada 2020.

Bahkan Fahri menyebutkan ada beberapa pengurus Partai Gelora Indonesia yang akan maju pada Pilkada 2020 sehingga akan difasilitasi oleh partai.(cai)