Lombok – Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau, Marwan Yohanis, beserta Anggota Komisi B lainnya, untuk mencari berbagai sumber informasi dalam meningkatkan Sumber Daya Alam yang nantinya menjadi acuan di Provinsi Riau dalam membuat peraruran-peraturan di Riau, Jumat (7/4/2017).
Salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengawasi kelautan dan perikanan adalah Pemerintah melakukan MoU dalam rangka pencegahan dan penindakan pidana kelautan dan perikanan serta membuat Satuan Tugas (Satgas) Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan.
Apabila bagi daerah lain yang ingin menangkap ikan di NTB harus memiliki surat izin andon, surat izin andon adalah surat izin penangkapan ikan untuk daerah tujuan.
“Pemerintah NTB melakukan sosialisasi dengan nelayan supaya tertib saat melaut tidak melewati tata batas kelautan agar tidak di tangkap oleh negara tetangga, dan untuk nelayan kecil ada program asuransi nelayan secara gratisâ€, ujar Nurjamil, Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
Untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Ekosistem, Pemerintah Daerah NTB bermitra dengan kelompok masyarakat sebagai pengawas yang peduli terhadap Sumber Daya Ekosistem dengan melihat kearifan lokal yang ada sejak dulu.
Aturan-aturan yang dibuat bertujuan meningkatkan UMKM, yang dilihat berdasarkan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan sumber dayanya. Untuk menambah peningkatan Sumber Daya Ekosistem, Dinas Kelautan dan Perikanan juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dalam mengembangkan Sumber Daya Alam yang ada.
Adapun dasar peningkatan dalam pelayanan kelautan dan perikanan adalah pelayanan dermaga, pelayanan es, pelayanan air, pelayanan bahan bakar, pelayanan bengkel, syahbandar pelabuhan, dan satker pengawas.
“Untuk fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan ditarik distribusi dari nelayan dan pengepul berdasarkan peraturan yang berlakuâ€,ucap Amiril Mukmin, Kepala Pelabuhan Lombok.
“Dari sumber observasi ini maka dapat kami ambil untuk dijadikan acuan bagi Provinsi Riau bahwa untuk pembangunan pelabuhan nelayan maka harus melihat aspek kebutuhan para nelayan serta kebutuhan sarana dan prasarana bagi nelayanâ€,tutup Ketua Komisi B, Marwan Yohanis.(Ris-hms/heri)