PEKANBARU, RiauIN.com - Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah mulai diberlakukan serentak pada tanggal 15-28 Mei 2020 untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
“Kita minta bupati dan walikota mulai hari ini segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,†katanya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat (15/5/2020).
Menteri Kesehatan mengabulkan permintaan Gubernur Riau untuk pelaksanaan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. Tujuan PSBB di lima daerah itu untuk mempercepat penanggulangan karena PSBB yang dilakukan sendiri di Kota Pekanbaru kurang efektif untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Setelah disetujui Menteri Kesehatan, Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 840/V/2020 tentang pemberlakukan PSBB di lima daerah tersebut. Selain itu, telah diterbitkan juga Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Pergub tersebut meliputi penjabaran tentang pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB, hak dan kewajiban bagi penduduk, sumber daya penanganan, evaluasi, pendanaan, penindakan dan sanksi.
Ia mengatakan ada sektor usaha yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perkebunan dan industri pendukungnya. Selain itu juga hutan tanaman industri dan industri pendukungnya, serta pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
“Bupati dan walikota dapat menambahkan kategori tempat atau fasilitas umum yang ditutup sementara dan diperbolehkan beroperasi. Kemudian menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Syamsuar.
Pelaksanaan Berbeda
Ia mengatakan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan PSBB di kota. Jika di kota dilakukan secara menyeluruh, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan. Sebab ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan, sehingga pelaksanaannya tidak bisa disamaratakan.
“Misalnya ada desa yang jauh di pelosok dan terisolasi, orang dari luar tidak ada datang ke sana, itu tidak perlu PSBB. Karena transportasi kan tidak ada, orang keluar masuk juga jarang,†ujarnya.
Ia menyontohkan desa yang terisolir tersebut ada di beberapa kabupaten, sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB.
“Seperti di Siak itu ada nama Desa Teluk Lanus, tidak ada transportasi umum. d
Daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakukan khusus. Nanti bupati yang menetapkan kebijakannya,†kata Syamsuar lagi.
Kasus positif COVID-19 di Riau kini mengalami tren meningkat dan hingga Jumat (15/5/2020) pagi tercatat ada 94 kasus positif. Rinciannya 39 dirawat, 49 sehat dan sudah dipulangkan, serta 6 meninggal dunia.(gha)