Diminta Mengurus NPWP, Baru Dicairkan

Pinjaman KUR Ditahan Separuh, Nasabah BRI Unit Alah Air Selatpanjang Kecewa


Selasa, 12 Mei 2020 - 14:59:17 WIB
Pinjaman KUR Ditahan Separuh, Nasabah BRI Unit Alah Air Selatpanjang Kecewa Kantor BRI Unit Alah Air Selatpanjang. /syahrul
MERANTI, RiauIN.com - Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi, Saparuddin (42), menyatakan keberatan atas ditahannya sebagian dana pinjaman miliknya oleh pegawai bank tersebut.

Hal itu disampaikan Saparudin kepada sejumlah wartawan di Selatpanjang, Minggu (11/5/2020). Alasan penahanan dana pinjaman menurut Saparudin karena pihak bank meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Kalau tidak diserahkan ke BRI Unit Alah Air maka sisa dana tidak akan dicairkan.

"Anehnya pada pengajuan awal berkas saya tidak ada masalah. Setelah mau dicairkan baru disuruh melengkapi berkas yang kurang. Saya hanya bisa mendapat setengah dari total pinjaman," kata Saparudin.

Baca Juga:

Diceritakannya, sekitar Maret tahun 2020 lalu dirinya mengajukan perpanjang pinjaman KUR ke Bank BRI Unit Alah Air. Dia membawa berkas dan melengkapi syarat yang ditetapkan pihak Bank BRI. Lalu pihak bank mengkoreksi berkas pengajuannya, dan menyeletujui dengan jumlah pinjaman Rp35 juta.

"Begitu selesai tandatangani berkas pencairan barulah pihak bank mengatakan separuh dana pinjaman saya ditahan pihak bank, sekitar Rp12 juta, dengan alasan saya diminta untuk melengkapi NPWP. Kalau NPWP-nya sudah selesai baru dicairkan Rp10 juta, dan Rp2 juta akan dikasih apabila nasabah sudah melunasi semua angsuran pinjaman," kata Saparuddin.

Saparuddin menyesalkan sistem penyaluran KUR yang ia jalani terkesan tidak profesional. Dia keberatan sisa dananya ditahan dengan alasan harus mengurus NPWP.

Ditempat terpisah Pegawai Kantor Pajak Selatpanjang ketika dikonfirmasi mengatakan setiap nasabah yang mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), standar operasional prosedurnya wajib membuat NPWP.

"Itu sesuai MoU yang dilakukan Dirtjen Keuangan dengan pihak bank yang berlangsung pada tahun 2017. Yang jelas Prosedurnya setahu saya apabila berkas nasabah sudah lengkap termasuk NPWP, baru bisa diproses dan dicairkan," kata Boy, pegawai Kantor Pajak Selatpanjang.

Baca Juga:

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Anjar salah seorang pimpinan pihak BRI Unit Alah Air dikatakan bahwa wartawan silakan datang ke kantor menjumpai pimpinan BRI Unit Alah Air.

"Hari Senin (11/5/2020) ke kantor saja pak, nanti ketemu sama Kepala Unit. Kebetulan saya baru pindah bulan April lalu," ujar Anjar, Sabtu (10/5/2020), melalui pesan WA.

Namun saat ditemui, pihak pimpinan BRI Unit Alah Air mengatakan bahwa masalah itu bukan bidang mereka. Dia meminta wartawan untuk ke BRI Cabang Selatpanjang.

"Yang diajukan nasabah itu bukan pinjaman KUR, tapi pinjaman KUPEDES. Saya tidak bisa menjelaskan terlalu jauh pak, lebih baik bapak ke Kantor BRI Cabang di Jalan Diponogoro. Silakan jumpai Pak Subari," jelasnya.

Tidak menunggu waktu lama wartawan langsung ke kantor cabang dan menjumpai Asisten Manajer Bank BRI Cabang, Subari.

Namun Subari hanya meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia berharap para wartawan tidak meneruskan pemberitaan ini.

"Saya sebenarnya tidak mengetahui persoalan ini. Itu kejadiannya di Bank Unit Alah Air. Namun demikian saya atasan mereka meminta maaf atas persoalan tersebut, dan saya berharap rekan rekan tidak melanjutkan lagi pesoalan ini," jelas Subari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020)

Baca Juga:

Ditanya mengenai aturan dan prosedur dalam pengajuaan pinjaman kredit yang disetujui tanpa melampirkan NPWP apakah benar atau salah, Subari tidak bisa memberikan jawaban.

"Kalo ditanya benar atau salah, saya tidak bisa menjawab. Udah ya, saya mohon maaf" jelasnya.(syah)