Kerjasama Kapolres Inhu dan Kepala Rutan Rengat

Tiga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Inhu di Dalam Sel Rutan Rengat


Selasa, 12 Mei 2020 - 01:09:40 WIB
Tiga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Inhu di Dalam Sel Rutan Rengat Salah seorang napi yang tertangkap menjadi bandar narkoba dalam Rutan Rengat. /superto
INHU, RiauIN.com - Aparat Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan narapida dari dalam rumah tahanan. 

Berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan kasus di lapangan, seorang napi diduga bagian dari mafia peredaran narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Polres Inhu.

Napi berinisial S (42) merupakan pemain lama yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba.
Warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasirpenyu Inhu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.

Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap, yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu. Bahkan untuk di dalam Rutan itu sendiri.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan SAP berkoordinasi dengan Kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S di kamar tahanan blok B dengan barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik besar, 5  bungkus plastik sedang, dan 95 bungkus plastik kecil.

Selain itu juga ditemukan 1 bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 pak plastik bening, uang tunai Rp21.400.000, 2  unit hp, 2 unit timbangan elektrik, dan 1  dompet warna krim.

Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga napi Rutan Rengat. Z adalah warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.

Selanjutnya, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan BB 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram. Kemudian 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran.(spt)