Timbulkan Kerugian Negara Rp892.875.000

3 Eks Pejabat Sekwan DPRD Rohil Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Publikasi Media 2016


Kamis, 07 Mei 2020 - 12:35:07 WIB
3 Eks Pejabat Sekwan DPRD Rohil Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Publikasi Media 2016 Tiga orang bekas pejabat Sekwan DPRD Rohil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. /ist
ROHIL, RiauIN.com - Tiga mantan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Rokan Hilir (Rohil) Resmi menetap dijeruji besi Sat Tahti Polres Rohil, Senin (4/5/2020).

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada program kerjasama Informasi dengan media massa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka adalah SI merupakan mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hilir selaku pengguna anggaran dan ROJ saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Sedangkan MN menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan) juga harus menetap di jeruji besi Sat Tahti Polres Rokan Hilir ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka bekas pejabat sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir. 

"Para eks pejabat Sekwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Rokan Hilir setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Farris, seperti dilansir dari Tribunsatu.

Penetapan ketiganya jadi tersangka atas bukti hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp892.875.000.

"Dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran Rp2.485.000.000," bebernya, Rabu (6/5/2020).

Ditetapkannya ketiga tersangka ini, kata Farris lebih jauh, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan maraton terhadap saksi-saksi dari sejumlah awak media yang melakukan kerjasama dengan Sekretariat DPRD Rokan Hilir tahun anggaran 2016.(*/vie)