INHIL, RiauIN.com - Guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, Gugus Tugas memperluas luas lokasi jalan wajib memakai masker di Kota Tembilahan.
Mulai Selasa (5/5/2020) Jalan Haji Said dan Jalan Sederhana dan Jalan Sudirman depan BNI Tembilahan seluruh masyarakat dan pengendara wajib mengenakan masker.
Pada kegiatan wajib masker di lima lokasi jalan di kota Tembilahan ikut terlibat personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi, menyampaikan sudah lima lokasi jalan yang dijadikan wajib masker. Baik bagi pengendara roda dua, roda empat, ataupun pejalan kaki dan pedagang.
"Jalan M Boya, Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Haji Said, Jalan Sederhana dan Jalan Sudirman Depan BNI. Bagi masyarakat yang melintasi di lima lokasi tersebut petugas akan bertindak tegas. Setiap warga yang tidak memakai masker akan memutar balik arah," ujar Tarmizi.
Diharapkannya, tindakan ini bisa menertibkan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker yang keluar rumah, dan apabila tidak mendesak baiknya dirumah saja.(spt)