BENGKALIS, RiauIN.com - Upaya pemerintah memberikan bebas bersyarat (asimilasi) dampak wabah Corona kepada narapidana sepertinya tak berjalan dengan baik. Buktinya, di Kabupaten Bengkalis, narapidana yang sedang menjalani asimilasi ini kembali ditangkap polisi, setelah ketahuan mencuri telepon seluler (handphone) milik warga.
Samsul Bahri alias Endung (22) narapidana yang menjalani masa asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis kembali diringkus aparat kepolisian karena mencuri handphone.
Tidak sendirian dalam melancarkan aksinya, Samsul ditemani pelaku lainnya, RI alias Lele (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel warna biru dan silver dari pelaku," kata Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika melalui Kanitreskrim Aipda Dedy Suryadi, Jumat (1/5/2020), dirilis Antara.
Dikatakan Kapolsek, pelaku diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika melakukan aksi pencurian, bersama rekannya dengan membongkar rumah korban yang ada di Jalan Hang Tuah Gang SKB Bengkalis.
"Ya, salah satu pelaku merupakan napi yang mendapat asimilasi pada 11 April 2020 lalu. Akibat perbuatan kedua pelaku ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," ungkap Dedy.
Diterangkan Aipda Dedy, kedua pelaku diamankan setelah diketahui oleh korban sedang melancarkan aksinya, Kamis (30/4/20) sekitar pukul 01.30 WIB dan melarikan diri lewat jendela kamar.
"Korbannya sadar dan pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar, setelah itu korban memeriksa kamar tidurnya, dan diketahui bahwa ponselnya raib dicuri. Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan," tutupnya.(nal)