INHIL, RiauIN.com - Kodim 0314/Inhil mengeluarkan aturan kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat guna memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Aturan tersebut menyatakan bagi siapa saja yang melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil Jalan Ahmad Yani, Parit 9 Tembilahan diwajibkan memakai masker. Terhitung Sabtu (2/5/2020), aturan tersebut akan berlaku setiap hari, mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB.
Baca Juga:
"Apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah," tegas Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jumat (1/5/2020).
Pasi Ops menambahkan, peraturan tersebut diterapkan tidak lain adalah untuk menertibkan masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah.
"Dengan memakai masker, berarti masyarakat itu sudah timbul kesadaran untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19. Jika memakai masker saja tidak mau, jangan menyesal nanti jika tertular virus, merugikan diri sendiri dan orang banyak," cetus Pasi Ops.(spt)
Baca Juga: