Baznas Dumai Serahkan Zakat Produktif Senilai Rp484 Juta kepada 178 Warga


Rabu, 05 April 2017 - 16:11:32 WIB
Baznas Dumai Serahkan Zakat Produktif Senilai Rp484 Juta kepada 178 Warga
DUMAI, - Sebanyak 178 warga Dumai menerima zakat produktif tahap I tahun 2017. Zakat senilai total Rp484 juta itu diserahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.

Dalam penyerahan zakat di Masjid Habiburahman, Selasa (4/4/17), Ketua Baznas Kota Dumai Izman Jaya mengatakan masyarakat penerima zakat produktif sebagian besar merupakan kalangan pedagang untuk membantu modal usaha, yaitu sebanyak 64 orang dengan total Rp190 juta.

"Tahap pertama tahun ini kita menyalurkan zakat produktif senilai total Rp484 juta dengan 64 penerima untuk membantu permodalan usaha agar bisa berkembang dan maju," kata Isman kepada pers, Selasa (4/4/17).

Ke-64 penerima zakat perdagangan itu juga menerima zakat konsumtif, fisabilillah, pertanian, peternakan, perikanan, jasa dan kerajinan rumahan.

Zakat yang disalurkan merupakan pengumpulan yang dilakukan Baznas selama tiga bulan terakhir, atau sejak awal Januari hingga Maret 2017 dengan total mencapai Rp684 juta.

"Setiap bulan jumlah zakat dihimpun tidak dapat dipastikan, tapi kita terus upaya mengumpulkan dana bantuan umat dengan sosialisasi dan mengimbau masyarakat umum, termasuk pihak swasta," sebutnya.

Total zakat dihimpun pada Januari 2017 mencapai Rp81,8 juta, Februari 2017 meningkat jadi Rp131,8 juta dan Maret tercapai Rp471,7 juta.

"Setiap bulan zakat dihimpun meningkat dan kita terus mengimbau agar terus menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Chairuddin Adnan menyebutkan proses penyaluran zakat sudah tersistem, namun tetap perlu dukungan semua pihak dalam pengumpulan agar maksimal.

Selain itu, Baznas Dumai juga menghimpun zakat Aparatur Sipil Negara rutin disalurkan secara berkala dan ke depan diharapkan perusahaan swasta ikut berpartisipasi menyalurkan zakat.

"Kita juga mengimbau agar proses pendataan bisa dilakukan dari tingkat kelurahan, supaya penerima berhak menerima zakat terdata," sebut Kadis Sosial. (src)