PEKANBARU, RiauIN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah jatuh hari Jumat (24/4), pada kalender Masehi. Penetapan itu melihat pada waktu dan kalender tahun Hijriah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Insya Allah, Jumat kita sudah puasa," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edwar S. Umar, Rabu (22/4).
Dikatakannya, penetapan itu sesuai dengan kalender tahun Hijriah yang telah dibuat oleh umat Islam. Tanggal 1 Ramadan ditetapkan pada Jumat besok.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan rukyat untuk memastikan masuknya bulan Ramadhan. "Untuk kepastiannya, kita tetap akan lakukan rukyat pada Kamis (23/4) sore," imbuhnya.
Dengan demikian, pada Kamis malam, umat muslim sudah bisa melakukan sholat taraweh di rumah masing-masing. Disamping itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan umat muslim selama bulan puasa di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah Covid-19.
Diantaranya, tidak ada kegiatan seremonial untuk menyambut bulan Ramadan, tidak adanya aktivitas pengumpulan orang banyak. Selanjutnya, tidak adanya kegiatan buka dan sahur bersama kecuali dengan keluarga di rumah. Sholat taraweh hanya dilakukan di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid.
Kemudian pengumpulan zakat tidak boleh dilakukan dengan mengumpulkan orang banyak, begitu juga dengan pendistribusian zakat, harus langsung diantar ke rumah masing-masing.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, pihaknya masih mempertimbangkan situasi dan perkembangan Covid-19.
"Kita masih melihat perkembangan situasi. Apabila situasi ini masih seperti ini, maka tentunya pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah saja," terangnya.
Edwar menambahkan, untuk masyarakat non muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa agar tetap saling menghormati. "Saling menghormati dan tetap jaga persatuan dan kesatuan umat beragama," pungkasnya.(rls/nal).