PEKANBARU, Riauin.com - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Pekanbaru, masyarakat tetap boleh beraktivitas seperti biasa. Waktu yang tidak diperbolehkan keluar rumah itu hanya pada malam hari, yakni pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi.
Demikian ditegaskan Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada Riauin.com, Selasa (14/4/2020). PSBB di Pekanbaru hanya berlaku untuk pembatasan di malam hari atau jam malam, mulai dari pukul 22.00-05.00 WIB.
Dikatakan, masyarakat yang harus keluar rumah karena keperluan penting tetap boleh beraktivitas. Namun wajib menggunakan masker, tidak boleh berkumpul, atau sengaja makan-makan di kedai makan.
"Kita tidak seperti PSBB di DKI yang 24 jam. Kita hanya seperti jam malam saja, atau istilah lainnya PSBB Antara," kata Mas Irba.
Sebelumnya pada rapat bersama Gubernue Riau, Forkompinda, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus menjelaskan sejumlah langkah yang dilakukan dalam rencana aksi pencegahan Covid-19. Antara paling utama adalah pembatasan jam kegiatan masyarakat pukul 22.00 WIB hingga esok subuh, pukul 05.00 WIB.
Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali beli obat dan makanan jika jasa kurir/online tidak tersedia, kemudian pedagang makanan, apotek/toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 22.00 WIB. Itu semua hanya melayani jasa kurir/online atau bawa pulang.
"Selama PSBB bandara, terminal, pelabuhan dan angkutan umum tetap berjalan hanya dikenakan pembatasan saja," kata Firdaus dalam ekspose tersebut.
Sementara itu terkait Perwako PSBB, Kabag Humas Pemko Mas Irba kembali menerangkan, drafnya sudah ditandatangani Walikota setelah diharmonisasi bersama Forkompinda dan instansi terkait.
"Surat Perwako PSBB sudah kita masukkan ke Pak Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui baru diterapkan," tutupnya.(vie)