PEKANBARU, Riauin.com - Penggunaan bilik disinfektan bagi warga masyarakat yang hendak masuk ke gedung, area publik dan pemukiman diimbau untuk tidak digunakan lagi. Hal ini karena penggunaan disinfektan bagi tubuh manusia dapat membahayakan kesehatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) Covid19 Provinsi Riau dr. Indra Yovi, Jumat (3/4/2020), di Pekanbaru.
Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/III/375/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan COVID19.
Diterangkan Indra, disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.
"Bilik disinfektan sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan banyak memakai cairan pemutih yang digunakan untuk ruangan dan lainnya," katanya.
Jubir Covid-19 Riau ini menjelaskan, menurut WHO menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa misal seperti mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
"Kalau penyemprotan secara terus menerus bisa mengakibatkan iritasi kulit dan iritasi pada mata dan saluran pernapasan, bahkan mengakibatkan kulit terbakar," ucapnya.
Ia menambahkan, solusi aman dari pencegahan kasus ini dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, membersihkan dan men disinfektan secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh seperti gagang pintu, serta jika harus keluar rumah hindari keramaian, jaga jarak dan menggunakan masker.
"Membuka jendela dan mendapatkan sirkulasi udara yang baik, segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian," ujarnya.(rls/vie)