Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yan Prana Jaya mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus meningkatkan kewaspadaan.
Hal itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 85/E/2020 terkait sistem kerja ASN non ASN dilingkungan Pemprov Riau.
Yan Prana mengatakan, ketentuan bekerja dari rumah tersebut dimulai sejak tanggal 23 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
"Sesuai arahan Pak Gubri, mulai hari ini hingga seminggu kedepan, semua ASN dan non ASN yang bekerja di Pemprov Riau bekerja di rumah," kata Yan.
Ketentuan bekerja dari rumah itu, lanjut Yan, berlaku untuk pejabat tinggi. Sedangkan pejabat administrator tetap masuk bekerja sesuai ketentuan.
Sedangkan pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan non PNS yang masuk bekerja disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah.
"RSUD Arifin Ahmad, RS Jiwa Tampan dan RSUD Petala Bumi tetap masuk bekerja sesuai ketentuan," katanya, Senin (23/03/2020).
Jelas Sekda Riau, untuk tenaga guru SMU/SMK/SLB se-Riau, proses pembelajaran ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Berikutnya, PNS atau non PNS yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan umur diatas 55 tahun dapat bekerja dari rumah atau dari tempat tinggal.
Lanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Dia menambahkan, untuk PNS dan non PNS wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi dalam berkoordinasi, berkomunikasi dan menerima instruksi atau arahan dari pimpinan.
"PNS dan non PNS diminta untuk tetap berada di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung," terangnya. (MCR/nal)