DPRD Pekanbaru Dukung Keputusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Selasa, 10 Maret 2020 - 10:55:26 WIB
DPRD Pekanbaru Dukung Keputusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
PEKANBARU, Riauin.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Kalangan legislatif DPRD Kota Pekanbaru turut menyambut positif keputusan MA tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Sabarudi, anggota DPRD Kota Pekanbaru ini berharap keputusan tersebut bisa dijalankan oleh pemerintah daerah, pasalnya selama ini masyarakat mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikkan tarif BPJS di tengah kondisi perekonomian yang sulit saat ini.

"Alhamdulillah. Kita apresiasi dengan putusan tersebut. Jujur saja, selama kenaikan banyak masyarakat bahkan ada yang menangis mengadu ke saya," ungkap Sabarudi, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (10/3/2020).

Tidak hanya itu, Politisi PKS ini juga berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru agar menjalankan keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

"Karena putusan ini sifatnya final dan mengikat, maka mau tidak mau putusan tersebut harus dijalankan dan juga perlu dikontrol oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, agar segera direalisasikan," ungkap Sabarudi lagi.

Sebagaimana diberitakan, putusan hakim MA tanggal 27 Februari 2020 terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pasal 34 ayat 1 dan 2 tentang kenaikan iuran BPJS ditolak. Hakim MA dalam putusannya juga menyebutkan jika kenaikan iuran BPJS itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atas putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 tersebut, iuran BPJS akan kembali seperti semula di tahun 2019, yaitu kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu. (*)