Syamsul: 31 Maret Batas Akhir Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Kampar


Selasa, 03 Maret 2020 - 08:10:57 WIB
Syamsul: 31 Maret Batas Akhir Penyampaian  LHKPN Bagi Pejabat Kampar Asisten III Setda Kampar, Drs. Syamsul Bahri, MSi ketika memimpin apel Senin pagi awal bulan.

Bangkinang, Riauin.com – Asisten III Setda Kampar, Drs. Syamsul Bahri, MSi ingatkan pejabat esselon dan ASN untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN. Laporan tersebut harus sudah ditindaklanjuti sebelum akhir Maret 2020. 

Hal itu dikatakan Syamsul ketika memimpin apel pedana awal bulan, Senin (02/03/2020) di Halaman Kompleks Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

"Sebagai pejabat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), saya harap untuk  ditindaklanjuti sebelum akhir Maret 2020," kata Syamsul Bahri.

Jika pelaporan LHKPN terlambat diajukan, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP. “Saya mengharapkan agar kita segera dalam melaporkan LHKPN, jika telat akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP, dan apabila selama 3 bulan juga tidak dilaporkan maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman yang lebih berat lagi," lanjut Syamsul Bahri.

Diai juga mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah daerah dan OPD ikut serta aktif dalam menindaklanjuti hasil Musrenbangcam pada minggu lalu. "Kepada seluruh OPD diharapkan melakukan survei dan analisa yang mendalam terkait hasil Musrenbangcam kemarin. Ini penting dalam rangka tindaklanjut oleh OPD yang bersangkutan," ucap Syamsul Bahri. (adv/ysr)