PEKANBARU - Coba menjadi pengedar sabu, seorang pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Kampar, Rabu (22/3/2017) malam. Uniknya pelaku yang ditangkap adalah wanita yang masih di bawah umur, YS (16) warga Penghentian Raja, Kabupaten Kampar.
Selain pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 26,35 gram, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit sepeda motor milik pelaku merek Beat.
"Pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dikediamannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Kamis (23/3/2017).
Sesuai dengan informasi yang didapatkan polisi terhadap pelaku yang menyebutkan sering diadakan transaksi narkoba di wilayah Penghentian Raja. Sikapi laporan itu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan terhadap kediaman pelaku.
"Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan 3 paket sabu dengan berat 26,35 gram, timbangan digital yang disimpannya di bawah jendela kamarnya dan dua unit sepeda motor. Dalam penangkapan disaksikan warga setempat," kata Guntur.
Kini pelaku sudah diamankan ke Polres Kampar beserta alat bukti yang didapatkan, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku yang masih di bawah umur tidak menjadi soal, kalau berani mencoba mengedarkan narkoba akibatnya sudah tau, tetap diproses hukum," pungkas Guntur. (hrc)