Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Kunker ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru


Jumat, 31 Januari 2020 - 18:15:25 WIB
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Kunker ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru
Riauin.com – Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan Kunjungan Kerja Ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru.

Kedatangan rombongan dari Kepulauan Meranti disambut oleh Kepala BKN Kanreg XII yang diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima, didampingi Kasubdit Mutasi Azmi Dan Kasi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi.

Sementara dari Kepulauan Meranti sendiri, Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE, Ketua Komisi I Pauzi, SE, Wakil Ketua Komisi I Bobby Hariady, Sekretaris Komisi I Al Amin, S.Pd, Anggota Komisi I Dedi Putra, S.Hi, DR. M. Tartib, SH, M.Si, M. Khozin, MA, Khusairi, S.Pd, M.Si, Auzir Dan Darsini. Turut serta Asisten III Rosdaner, Sekretaris BKD Bhakaruddin, Kabag Ortal Agustia Widodo Dan Kabag Risalah Dan Persidangan besrta Staf Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Pada saat Rapat Komisi I Bersama BKN Kanreg XII, Ketua Komisi I Pauzi, SE menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib tenaga honorer apabila jebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer itu berlaku juga untuk daerah. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang nota benenya daerah perbatasan terpencil yang sedang dalam penataan birokrasi dan infrastruktur membutuhkan banyak tenaga guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan Pauzi jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti lebih banyak dari jumlah ASN, sekitar 4000 lebih tenaga honorer. Jika Kebijakan pemerintah pusat memberlakukan penghapusan tenaga honorer sampai ke tingkat daerah, maka itu bukan hanya berdampak buruk bagi pelayanan publik, tapi juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Pasalnya sebagian ekonomi masyarakat bergantung pada ABPD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, SE yang turut prihatin dengan nasib para tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji seadanya. Pihaknya berharap pemerintah pusat melalui BKN memperhatikan dan mempertimbangkan tenaga honorer dan guru honorer yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya, agar bisa dialih status dari tenaga honorer menjadi ASN.

Menurut Asisten III Rosdaner, memang PP Nomor 48 Tahun 2005 itu sudah tidak membolehkan lagi tenaga honorer. Namun lebih lanjut dikatakan Rosdaner bahwa terkait dengan tenaga honorer ini susah untuk dihapuskan karena memang kebutuhan.

Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak memiliki perusahan yang mampu menampung tenaga kerja dengan skala besar. Sementara lulusan SMA itu diperkirakan pertahun ada 3000 lebih lulusan, dan hanya 5O % nya melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 50 % lagi memilih menjadi tenaga honorer.

” Makanya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencapai 4000 lebih dan ASN lebih kurang 3000 orang. Lebih banyak jumlah tenaga honorer daripada jumlah ASN. Di beberapa kabupaten memang ada merumahkan tenaga honorer, namun Kabupaten Kepulauan Meranti lebih memilih mengurangi gaji honorer dari 1,5 jt menjadi 1,2 jt daripada merumahkan Tenaga Honorer.

Disamping itu Rosdaner berharap agar pemerintah pusat memberi kewenagan sepenuhnya kepada daerah terkait dengan kebijakan daerah. Menurut Rosdaner, daerah yang lebih mengerti dengan kondisi dan persoalan di tempat mereka.

Dedi Putra Anggota Komisi I juga sempat mempertanyakan kebenaran terkait dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemberhentian tenaga honorer sebagaimana yang diberitakan melalui media massa. Jika Informasi tersebut benar, apakah yang diberhentikan itu tenaga honorer pusat, dan daerah diserahkan ke daerah.

Lebih lanjut Dedi Putra juga menanyakan apakah standarisasi dari kemampuan dan kebutuhan tersebut. Menurut Dedi jika tidak mempunyai standarisasi kebutuhan dan kemampuan, maka ini akan menimbulkan persoalan. Sementara tenaga honorer seperti pengajar, kesehatan dan kebersihan memang benar-benar dibutuhkan.

” Bagaimana pihak BKN Kanreg XII menyikapi terkait dengan kebijakan dan ketentuan dari pusat, dan apa sanksi terhadap daerah yang masih menerima tenaga honorer,” tanya Dedi Putra kepada Pihak BKN Kanreg XII.

Senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Khalid Ali, SE Dan Dedi Putra, DR.M.Tartib, Khusairi, M. Khozin, AL Amin, Auzir dan Darsini Anggota Komisi I, mereka turut prihatin dengan nasib tenaga honorer di daerah, bilamana kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer itu berlaku juga untuk daerah.

Menanggapi apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala BKN Kanreg XII yang diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima menjelaskan bahwa terkait dengan masalah honorer ini tidak akan pernah habisnya.

Dijelaskan Prima, berdasarkan PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, pada saat itu berlakunya PP ini.

” PPPK dalam Hal ini kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honorer apapun dan sejenisnya, tetapi pada kenyataan masih ada. Mulai Tahun 2005 sampai 2013, BKN sudah banyak menetapkan NIP dan mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS, mulai dari Database K1 dan K2. Namun sampai saat ini pengangkatan tersebut masih belum selesai,” ujar Prima.

Diakui Prima beberapa waktu lalu memang ada wacana untuk menghapuskan tenaga honorer sebagaimana statment Menpan bahwa ini dalam massa transisi 5 Tahun mulai 2018 sampai 2023. Setelah Tahun 2023 itu mungkin tenaga honorer akan dihapuskan.

Lebih lanjut dijelaskan Prima, dalam masa 5 Tahun ini yang bisa mendaftarkan CPNS dan memenuhi syarat silakan mengikuti seleksi CPNS, yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK dan ini akan berlangsung sampai 2023.

Mengenai sanksi terhadap daerah yang masih menerima tenaga honorer, dikatakan Prima belum ada.(Adv)