BANJARMASIN, riauin.com-- Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarana Perum LKBN ANTARA di Banjarmasin selama dua hari, mulai Senin (10/02/2020) dan Selasa (11/02/2020) berjalan lancar. Seluruh peserta dinyatakan kompeten.
"Selamat kepada peserta UKW yang dinyatakan lulus 100 persen. Kini Anda semua sudah kompeten dengan mengantongi sertifikat dari ANTARA dan disusul nanti kartu jenjang wartawan dari Dewan Pers," kata Sekretaris Perusahaan Kantor Berita ANTARA Iswahyuni saat menutup kegiatan UKW, Selasa malam.
Sebanyak 30 wartawan berbagai daerah di Indonesia mengikuti UKW dari Program Bina Lingkungan ANTARA yang digelar dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Kalimantan Selatan.
Uniknya 10 orang peserta merupakan anggota Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) berasal dari Sabang sampai Merauke. Dari Riau diutus Sekretaris FJPI Riau, Novita mengikuti UKW jenjang Utama.
Peserta lain 6 orang jurnalis ANTARA berasal beberapa biro daerah. Jenjang yang diikuti peserta mulai jenjang wartawan muda 18 orang, madya 6 orang dan utama 6 orang.
Redaktur Pelaksana (Redpel) 2 ANTARA Sapto Heru Purnomojoyo yang turut hadir menutup kegiatan UKW mewakili Direktur Pemberitaan (Dirpem) Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir berharap, wartawan yang sudah dinyatakan kompeten dapat menunjukkan kinerja dan pengabdiannya sebagai jurnalis sejati berbekal keterampilan dan pengetahuan serta menjunjung kode etik.
"Lulusan UKW ini harus turut menjaga nama baik ANTARA sebagai Kantor Berita Nasional pencetak jurnalis profesional dan kompeten," jelas Sapto.
Di akhir penutupan, seluruh peserta mendapatkan sertifikat yang ditandatangani Manajer Lembaga Pendidikan ANTARA Dra Primayanti.
​
Tim penguji terdiri dari Ariwibowo, Chaidar Abdullah, Jufri Al Katiri, Maria Dian Andriana, dan Priyambodo. Dalam pesan-pesannya, penguji berharap para peserta harus terus mengasah kemampuannya dalam dunia jurnalistik dengan selalu update informasi yang berkembang agar tak ketinggalan.
"Setiap jenjang tentunya beda standar kemampuan yang harus dikuasai. Kalau wartawan Muda itu cukup menguasai keterampilan membuat berita dan sebagainya. Sedangkan jenjang Madya dan utama lebih luas lagi, mulai penguasaan isu terkini hingga dapat mengarahkan wartawan muda agar tak salah dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan," kata Ariwibowo yang jadi penguji jenjang madya.
Sementara itu Priyambodo penguji jenjang Utama mengatakan, meski sudah dinyatakan kompeten namun Dewan Pers dapat mencabut kompetensi tersebut jika terlibat kasus hukum pidana. "Kalau sudah menyangkut hukum pidana dan ditelusuri terbukti bersalah, Dewan Pers tak bisa mentolerir. Kartunya dicabut bahkan kami lepas tangan. Tapi kalau kasusnya sengketa pers, Dewan Pers akan membantu sampai kasus itu selesai dimenangkan, " tegas Priyambodo. (vie)