Pekanbaru, riauin.com-- Komisi I DPRD Provinsi Riau minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menunda eksekusi lahan yang dikelola Koperasi Sri Gumala Sakti dan Koperasi Gondai Bersatu. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I, Iwandi pada rapat kerja dengan Dinas LHK, Rabu (22/01/2020) di ruang rapat Komisi I DPRD Riau.
Selain Ketua Komisi I, Ade Agus Hartanto, Wakil Ketua Komisi I, Amyurlis, Sekretaris Komisi I Iwandi dan seluruh anggota Komisi I rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Zukri Misran.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas LHK Provinsi Riau berserta staf, pengurus Koperasi Sri Kumalasari dan pengurus Koperasi Gondai Bersatu. Kedua koperasi ini berkedudukan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Saat dimintai penjelasan, kedua koperasi meminta Dinas LHK Riau untuk menunda eksekusi lahan tersebut. Sebab, keua koperasi tersebut saat ini sedang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). "Kami minta Bapak Kadis bisa menundak eksekusi, karena kami sedang melakukan PK," kata salah seorang perwakilan koperasi.
Namun sayangnya, Dinas LHK tak dapat mengamini permohonan kedua koperasi tersebut. Karena pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai hukum yang berlaku.
Mendengar permohonan kedua koperasi tersebut, Iwan berharap Disnas LHK dapat menunda eksekusi lahan itu.
Zukri yang maju dari Dapil Pelalawan meminta pihak terkait dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan ini dengan baik. Dia berharap setelah rapat dengan wakil rakyat ini selesai akan menemukan kata sekapat agar permasalahan tidak berlarut-larut.
"Saya berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Melalui pertemuan ini kita dapat menghasilkan keputusan yang adil sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," harap Zukri. (vie)