Kota Dumai Terapkan Uji Emisi Kendaraan


Jumat, 17 Maret 2017 - 09:27:07 WIB
Kota Dumai Terapkan Uji Emisi Kendaraan
Dumai  – Kota Dumai, walaupun terkesan lamban, namun terlihat jelas menunjukkan kepeduliannya dalam penanggulangan pengurangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh gas buang kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua. Hal ini sangat terkait dengat pencanangan Bumi Hijau (Go Green) yang sedang dicanangkan oleh Dunaia Internasional saat ini.

Hal ini tetap kita lakukan secara estafet, disetiap lokasi jalan yang berbeda. Contohnya pada hari ini (16/3) kita melakukan uji emisi dijalan Bukit Datuk selama tujuh hari. Berikutnya akan kita lakukan uji emisi dilokasi lain pula. Yang pasti bahwa kita lakukan secara berkala dijalan – jalan yang rutin dilalui oleh kendaraan umum, jelas Kadishub Kota Dumai melalui kasi UPT PKB Dishub Kota Dumai, Efendy, Ama, PKB.

Seperti kita ketahui bahwa salah satu penyumbang terbesar polusi udara saat ini adalah Kendaraan transportasi. Hal tersebut berdasarkan dan mengacu kepada hasil evaluasi dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa telah terjadi penurunan kualitas uadara perkotaan yang sekitar 90% disebabkan oleh kendaraan sektor transportasi yaitu, khususnya dari emisi gas buang kendaraan.

Dinas Perhubungan Kota Dumai menunjukkan kepedulian yang tinggi dalam anjuran pemerintah tersebut serta turut berperan aktif mengupayakan meminimalisir polusi udara yang sebabkan oleh asap pembuangan kendaraan transportasi yaitu dengan cara menganjurkan setiap jenis kendaraan bermotor untuk melakukan Uji Emisi Gas Buang dan tingkat kebisingan oleh UPT PKB Dishub Kota Dumai.

Sebelumnya hal ini telah kita sosialisasikan kepada masyarakat kota dumai beberapa waktu lalu, terhitung sejak mai 2016 lalu. Tetapi efektifnya pengujian tersebut dapat dilakukan secara berkala sejak awal 2017. Hal tersebut dikarenakan peralatan pendukung pengujian emisi tersebut baru sampai ditempat kita Kondisi alat tersebut seratus persen baru, serta menggunakan anggaran APBD Murni Tahun 2016, paparnya.

Kita berharap hasil pelaksanaan dari pengujuan emisi ini dapat memberikan kontribusi nyata serta menjadi salah satu sumber PAD Kota Dumai kedepannya, ucap Efendi. Dasar hukumnya yaitu, Peraturan Walikota Dumai No.15 dan No.16 Tahun 2014, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.660/108/SJ, tanggal 03 Januari 2014. Biaya yang dikenakan pada kendaraan roda empat adalah sebesar : Rp 25.000,- dan kendaraan roda dua sebesar : Rp 15.000,-

Disebutkan juga bahwa, sesuai ketentuan pasal 210 UU No.22 Tahun 2009, yaitu tentang lalulintas dan angkutan jalan, ditetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dijalan, adalah wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan, jelas Efendi.

Kedepannya kami sangat berharap kepada seluruh jajaran stake holder terkait, instansi terkait serta seluruh masyarakat kota dumai turut serta bekerjasama mendorong terlaksananya perda kota dumai tersebut. Masyarakat Kota Dumai adalah masyarakat yang sangat care dengan linkungannnya, karena kota dumai merupakan kota industri, maka sudah jelas bahwa tingat polusi dan tingakat kebisingangannya cukup tinggi.

Salah satu bentuk dari mengurangi dampak pencemaran tersebut adalah, dengan melakukan uji emisi pada setiap kendaraan yang beroperasi dijalan umum. Demi kesehatan dan bumi kembali hijau, marilah kita bersama mengurangi dampak polusi dan kebisingan yang ditimbulan oleh kendaraan kita, pungkas Efendy Menyudahi. (tom)