PEKANBARU, Riauin.com - Pedagang kaki lima kembali berjualan di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Sabtu (23/11/2019). Padahal, dalam aturan jelas taman untuk umum dilarang dijadikan tempat menjajakan dagangan.
Apalagi, RTH Putri Kaca Mayang itu merupakan taman percontohan sebagai taman layak anak di Kota Pekanbaru. Namun, nyatanya taman yang seharusnya bersih, malah menjadi tempat mangkalnya puluhan pedagang kaki lima.
Beberapa waktu lalu, para pedagang ini sempat ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Selain pedagang, parkir di jalan yang membelah dua bagian taman juga ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub).
Selain pedagang, juga ada permainan yang biasa disebut odong-odong. Mereka menempati sekitaran taman. Bahkan ada yang menduduki trotoar.
Keberadaan petugas seolah tidak dihiraukan. Para pedagang ini tetap saja menjajakan barang dagangannya. Mereka seolah dibiarkan berjualan di tempat terlarang itu.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, saat dikonfirmasi adanya aksi itu, tidak menjawab. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya juga belum ditanggapi.(int/nol)