Wabup Alfedri Tekankan Lagi agar ASN Tak Terlibat KKN


Senin, 13 Maret 2017 - 13:31:58 WIB
Wabup Alfedri Tekankan Lagi agar ASN Tak Terlibat KKN
SIAK - Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Siak Zulkifli (54), menerima SK kenaikan pangkat dari golongan I/C mejadi I/D. Ia mengawali karirnya dari tahun 2002 sebagai petugas feri penyeberangan Benteng Hulu ke Siak.
 
Zulkifli, bersama dua orang pegawai lainnya menerima secara simbolis SK tersebut dari Wakil Bupati Siak Alfedri di halaman kantor Bupati Siak, Senin (13/3/17). Ia mengaku senang. "Golongan naik otomatis gajinya pun ikut naik," katanya sumringah.

Usai menyerahkan SK tersebut, Wakil Bupati Siak Alfedri mengajak para pegawai sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk meningkatkan kinerja. Bersikap profesionalisme, memiliki inovasi dan loyalitas dan senantiasa bertanggungjawab atas setiap pekerjaannya.

"Kenaikan pangkat bagi pegawai merupakan penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Untuk itu hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh diikuti dengan kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru, yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," ujar Alfedri.
 
Dia pun mengatakan, saat ini setiap pegawai harus meneken pakta integritas. Pakta Integritas tersebut bertujuan, untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, dan bebas KKN.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Siak Lukman mengatakan, usulan yang disampaikan ke kantor regional XII BKN Pekanbaru sebanyak 629 berkas.
 
Namun yang diterima lanjutnya, sebanyak 556 berkas. Sisanya sebanyak 73 berkas belum bisa diproses, karena pemberkasannya yang tidak lengkap, dan berkasnya tidak memenuhi syarat kemudian yang bersangkutan pindah ke provinsi.
 
Penyerahkan SK (surat keputusan) kenaikan pangkat ASN tersebut, untuk posisi golongan III/d kebawah. Sesuai dengan Keputusan Bupati Siak Nomor : SK.823/BKPDSMD/2017/01/01 tentang kenaikan pangkat PNS tanggal 1 Maret 2017.  (hrc)