KPI Hentikan Acara 'Dangdut' Indosiar


Rabu, 22 Februari 2017 - 15:03:54 WIB
KPI Hentikan Acara 'Dangdut' Indosiar KPI  dengarkan penjelasan GM Indosiar
Riauin.com, Jakarta- Melalui rapat Plenoo yang digelar Senin (20/02/2017) pagi Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut program siaran D Academy Indosiar. 

Acara tersebut mulai dihentikan terhitung tanggal 27-28 Februari 2017 karena dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 14 ayat (1), pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) P3 serta pasal 9 ayat (1) pasal 15 ayat (1) pasal 24 dan pasal 37 ayat (4) huruf (a) SPS KPI Tahun 2012. 

Komisioner KPI Dewi Setyarini menyerahkan ke pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty. Hadir pada penyerahan surat sanksi, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dan Mayong Suryo Laksono.

"KPI Pusat menilai program siaran D Acadamy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 wib telah melanggar aturan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012. Pelanggaran berupa adanya ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makian verbal itu tidak pantas ditayangkan," kata Dewi.

Sebelumnya KPI telah memanggil Indosiar pada Jumat 17 Februari 2017 untuk dimintai klarifikasi terakit tayangan D Academy 4 pada 14 Februari 2017. Klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu menjadi bahan pertimbangan KPI dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya. 

KPI Pusat berharap sanski administrasi yang diberikan kepada Indosiar menjadi bahan perbaikan bagi program D Academy khususnya dan program televisi secara keseluruhan pada umumnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono mengatakan, sanksi ini bukanlah untuk membunuh kreativitas tapi sebagai bentuk pembinaan bagi lembaga penyiaran untuk lebih maju dan berkembang dalam menciptakan siaran-siaran yang berkualitas, mendidik dan pantas untuk publik.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwil dalam kesempatan terpisah mengatakan, KPI Pusat masih menunggu lembaga penyiaran untuk menyampaikan hak jawabnya, jika ada keberatan terhadap surat keputusan atau sanksi penghentian sementara yang dikeluarkan pihaknya. Hak ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.

"Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaannya. KPI Menunggu segera jawaban dari Indosiar," kata Andre. (int, vie)