Meranti, Riauin.com - Berdasarkan aturan undang undang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan infoermasi merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tidak hanya itu pemerintah juga menerapkan sanksi pidana UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 51 Menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.
Sedangkan pasal 52 Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.Sabtu 28 Juli 2019
Meskipun pemerintah Sudah menetapkan aturan tentang keterbukaan Informasi publik,namun masih ada juga pihak terntu yang mengangkangi aturan tersebut
diberbagai daerah papan plang itu mencantumkan anggaran, tapi Kali ini disebuah Desa yang Anggarannya tidak tercantumkan yakni Desa penyagun kecamatan Rangsang Kabupaten kepulauan meranti propinsi Riau
Secara Jelas tanpak pada sebuah papan nama atau papan plang dalam bidang pembangunan pelaksanaan pembangunan Desa dengan jenis kegiatan normalisasi parit jalan makam dengan memggunakam Dana Desa
Kepala Desa penyagun Ketika dikonfermasikan, yang mencetak papan nama tersebut Kaur pembangunan Desa penyagun pak, bisa saja Lupa waktu percetakan,
Dari pantauan media tanpak papan nama jenis kegiatan tersebut masih terlihat tercacak dengan utuh Dan terlihat ada Dua kolom yang tidak dicantumkan yakni berapa besar anggaranya dan waktu Pelaksanaanya.
Yang mencetak papan nama Bukan Saya tapi Kaur pembangunan, dan Saya Lupa namanya, tapi kemaren waktu pelaksanaan dimulai Kita tuliskan Anggarannya pakai spidol, jadi karna Sudah lama mungkin terhapus Jelas M.Nor selaku kepala Desa penyagun
Ketika ditanya berapa besar Anggaran tersebut M.Nor berkelah Saya Lupa pak berapa Anggarannya, bendahara Kita yang tau,tutup M.Nor.(Syah)