Dua Kepala Pukesmas Akui Incenerator Belom Berizin


Kamis, 23 Mei 2019 - 15:03:36 WIB
Dua Kepala Pukesmas Akui Incenerator Belom Berizin Incinerator di Puskesmas Tebing Tinggi
MERANTI, riauin.com-- Alat pembakar limbah medis (incinerator) di delapan Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terbengkalai. Pengadaan Incenerator yang menelan biaya miliaran itu, hingga kini juga belum memiliki izin operasi sesuai SOP.

Apakah ini akibat dari perencanaan yang tidak matang atau sekelompok oknum pejabat berwenang sengaja mempraktikkan perbuatan yang bersifat pelanggaran pidana sehingga membiarkan hal ini berlarut sejak 2016 hingga kini kedelapan Incinerator Puskesmas tidak berizin, terlantar dan terbengkalai.

Dengan kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dinilai gagal dalam membenahi limbah medis B3 yang bisa memberikan dampak buruk kepada masyarakat dan lingkungan seperti penyebaran penyakit yang tidak seharusnya. Berdasarkan info yang diterima dilapangan incinerator diadakan sebelum diterbitnya izin akan menjadi masalah serius Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Data yang berhasil dirangkum diduga pengadaan Incinerator yang menelan biaya miliyaran itu dibangun tanpa desain dan perencanaan, serta DED. Akibatnya, Incenarator mangkrak, limbah di kelola asal-asalan. Incenerator di operasikan tidak sesuai dengan ketentuan dan izin.

Dari hasil investivigasi beberapa kepala Pukesmas yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku izin penggunaan mesin penghancur (Incenerator) belom keluar.

Kepala Puskesmas Tebing Tinggi, Dr Joko ketika ditemui beberapa minggu lalu mengungkapkan, sudah sejak tahun 2017 lalu Puskesmas masih menerapkan metode lama. "Inceneratornya tidak kita pungsikan karena izinnya belum dikeluarkan. Kita hanya melaksanakan apa yang disediakan dinas, jadi apapun yang ada sekarang itulah kita manfaatkan," ungkapnya.

Disinggung terkait bahayanya pemusnahan limba padat dengan metode membakar mengingat lokasi pembakaran sangat berdekatan dengan pemukiman warga Dr Joko tidak bersedia memberikan jawaban.

"Kalau terkait itu dan kenapa mesin pembakar diadakan bukan kewenangan saya menjawab, coba ke Dinas saja," ujarnya.

Tidak hanya Kepala Pukesmas Tebing Tinggi, hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Pukesmas Desa Alah Air, Dr Sista mengaku izin pengoperasian alat pembakar limbah di Puskesmasnya belum mengantongi izin operasional. “Incenerator tidak kita fungsikan, karena izinnya belum ada,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M. Sardi mengakui, sejak tahun 2016 hingga saat ini alat pembakar limbah medis (Incinerator) belum memiki izin. "Untuk izinnya kita sudah urus. Tapi sampai sekarang belum juga selesai," aku dia. Kamis, (16/05/2019).

Namun mirisnya, saat ditanya tentang spek maupun administrasi perencanaan pengadaan tersebut Sardi memilih bungkam, (Sya)