Di kecamatan TebingTinggi Timur Ada Proyek Siluman


Kamis, 16 Mei 2019 - 08:20:28 WIB
Di kecamatan TebingTinggi Timur  Ada Proyek Siluman
TEBINGTINGGI TIMUR, Riauin.com - berdasarkan nomor 29/, PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) Dan peraturan mentri pekerjaan umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Poin Poin diatas adalah Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,15 Maret 2019

Meskipun Pemerintah Sudah menerapkan Secara umum dengan peraturan perundang undangan seperti Poin diatas, ternyata masih ada juga oknum atau Pemenang Proyek mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Seperti halnya Di kecamatan tebingtinggi Timut Tepatnya Di Desa Sungai Tohor, sampai Saat ini masih menjadi tanda Tanya atau menjadi perbincangan warga dikarnakan ada sebuah Pengerjaan yang tidak ada papan nama,

Abduk Manan Tohor selaku Tokoh Masyarakat mengatakan Kita tidak tau Pengerjaan apa, sumber danannya dari Mana, bentuk pengerjaannya seperti apa, sedangkan material Dan beberapa unit Mobil pengangkut Sudah ada, Sejak beberapa hari lalu

Lanju Abdul Manan lagi plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”tambah Abdul Manan lagi dan ini bisa dikatakan Proyek siluman atau abal abal

Sementara itu Kabid Bina Marga Hariyanto Ketika dikonfermasi melalui Pesan singkatnya ia mengaku belom mengetahui"memangnya belom dipasang ya,,Kalau belom dipasang biar Saya hubungi rekanan supaya segera dipasangkan

Sementara itu Desa Pengawas lapangan Ketika ditemui beberapa Hari lalu papan plangnya Hari senin pak Baru dipasangkan

"plangnya Hari senin pak Kita pasangkan,dan dari investivigasi sampai Saat ini belom terlihat Lagi papan nama sehingga pemberitaan ini Kami terbitkan.

Jika seperti ini bagaimana warga ingin mengetahui nilai angka dan sumbernya dari Mana,,karna tidak ada papan nama,,jadi Saya secara Pribadi menilai ada Pengerjaan siluman atau abal abal

Dari pantauan media tanpak beberapa alat berat,mobil pengangkut material dan alat berat perata tanah(Loder) Sudah beroperasi,

Sementara Heriyanto selaku Kabid binamarga kabuapten kepulauan meranti Ketika dikonfermasi merasa kaget, Memang belum di pasang ya pak Kalo belum biar saya hubungi rekanan untuk segera di pasang,,

Sementara itu desi selaku mandor dilapangan Ketika ditemui pada beberapa hari lalu papan namanya hari senin pak Kita pasangkan namun dari hasil investipigasi hingga Saat ini belom juga tanpak,

Sementara itu Rayan Pribadi SH selaku Camat Tebingtinggi Timur Ketika diminta tanggapan pemerintah kecamatan tidak tau persisi

"Proyek apa persisnye saya tidak tau" Ada surat masuk kemaren... Nanti saya cek. kemaren ada Surat masuk Pemberitahuan yang proyek base ini atau sayap jembatan di Sungai Tohor Barat (STB) saya lupa,Tapi kemaren PU dan rekanan ada ke kantor, Melaporkan akan ada pengerjaan.

Saat ini kontraktor belom bisa dihubungi sehingga liputan ini terpaksa Kami terbitkan ('Syah)