Pemprov Riau sudah Bayarkan Kenaikan Gaji PNS


Jumat, 10 Mei 2019 - 10:21:28 WIB
Pemprov Riau sudah Bayarkan Kenaikan Gaji PNS
PEKANBARU, Riauin.com - Setelah menunggu lebih dari empat bulan, akhirnya Pemprov Riau membayarkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen.

Pembayaran kenaikan gaji terhitung Januari hingga April 2019 tersebut dibayarkan secara rapel atau sekaligus pada awal Mei lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov) Ahmad Hijazi mengatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS di lingkungan Pemprov Riau tersebut dilakukan dengan cara transfer ke rekening masing-masing pegawai.

Kenaikan gaji dari awal tahun dibayarkan sekaligus hingga bulan April.

"Saya konfirmasi ke Bagian Keuangan, kenaikan gaji PNS sudah dibayarkan sekaligus. Karena ditransfer ke rekening masing-masing pegawai jadi mungkin tidak terlalu terlihat oleh pegawai," katanya, Kamis (9/4/2019).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pembayaran kenaikan gaji sejak awal tahun hingga April dibayarkan secara rapel.

Kenaikan gaji di bulan Mei akan langsung dibayarkan dengan gaji pokok pegawai secara langsung, atau tidak dirapelkan lagi.

"Kedepannya kenaikan gaji akan langsung dibayarkan dengan gaji pokok pegawai. Karena yang dirapel kemarin ada data-data yang perlu disinkronkan di masing-masing instansi dan lembaga," katanya, di situs tribun.

Hijazi mencontohkan, jika dihitung kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen tersebut, untuk PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan sekitar Rp 300 hingga Rp 400 ribu.

Jika dihitung perorangan, memang terhitung kecil, namun jika dihitung untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau tentu angkanya cukup besar.

"Kenaikan gajinya memang tidak terlalu besar, tapi lumayanlah. Kami harap dengan adanya kenaikan gaji PNS tersebut dapat meningkatkan motivasi kerja para PNS terutama dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Selain mendapatkan rapelan kenaikan gaji, para PNS dilingkungan Pemprov Riau bulan ini juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besar nya sama dengan gaji pokok.

Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) kebijakan THR bagi PNS, Senin (6/5/2019) kemarin.

Sesuai PP tersebut, THR bagi PNS dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019.

THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini.

Namun terkait hal tersebut, Sekda mengaku belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kami masih belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR PNS di lingkungan Pemprov Riau. Jadi kita tunggu saja dulu," kata Ahmad Hijazi. (int/nol)