Daya Tampung SMP Negeri Hanya 8 Ribu

PPDB Sistem Zonasi Sebenarnya Belum Bisa Dilaksanakan


Kamis, 02 Mei 2019 - 16:29:30 WIB
PPDB Sistem Zonasi Sebenarnya Belum Bisa Dilaksanakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,  Muzailis
Pekanbaru, riauin.com-- Penerimaan Peserta Didik Baru melalui sistem zonasi untuk Kota Pekanbaru sebenarnya belum bisa dilakukan,  namun sistem tersebut merupakan amanat dari Kementerian Pendidikan RI dan sudah berjalan dua tahun ini. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota, Muzailis kepada riauin.com mengatakan,  sistem zonasi sebenarnya baru bisa diterapkan di Jakarta,  karena jumlah sekolah dan pemukiman masyarakat sudah merata.  Berbeda dengan kondisi di Pekanbaru.

"Kalau untuk Kota Pekanbaru, pemukiman padat penduduk tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang ada.  Seperti di Kecamatan Tampan tak sebanding dengan jumlah sekolah yang hanya 5 untuk tingkat SMP.  Tapi karena itu kebijakan menteri tentu harus kita laksanakan," jelas Muzailis,  Kamis (02/05/2019).

Namun,  kelebihan sistem zonasi sekarang, pemerataan kualitas siswa di sekolah.  Kalau dulu anak pintar hanya di sekolah tertentu saja, sekarang sudah tersebar disetiap sekolah.

Dikatakannya, jumlah sekolah SMP negeri dan swasta di Pekanbaru sebanyak 118 sekolah.  SMP Negeri jumlahnya hanya 44 sekolah dan SMP swasta 74 sekilah.

Sementara jumlah siswa SD yang tamat tahun ini sebanyak 16.473 orang. Dengan daya tampung SMP negeri 8.000 siswa,  sisanya harus memilih disekolah swasta.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya pembangunan sekolah baru,  Muzailis mengatakan Pemko Pekanbaru belum punya anggaran untuk menambah sekolah negeri. "Dengan beradaan sekolah swasta ini sangat membantu kita memenuhi kebutuhan sekolah di Pekanbaru, " ujarnya.

Dikatakannya,  PPDB tahun ini murni sistem zonasi,  dan tidak lagi berdasarkan rangking seperti tahun sebelumnya. Zonasi dapat diketahui ketika siswa mendaftar,  dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga dapat diketahui dimana sekolah yang bisa mereka masuki.

"PPDB ini ada tiga jalur,  pertama jalur zonasi 90%, kedua jalur prestaso 5%, kemudian jalur pindah orang tua 5%. Bagi yang belum punya KK,  bisa mengurus surat keterangan domisili di kelurahan dengan syarat minimal sudah tinggal 6 bulan di sana, " terangnya.

Ditanya mengenai kualitas guru sekolah,  mengingat siswa yang masuk ke sekolah negeri tidak ditetapkam berdasarkan rangking nilai, Muzailis mengatakan untuk peningkatan mutu tenaga pendidik,  terus akan dilakukan uji kompetensi guru.  "Dengan begitu,  mutu guru akan terus kita tingkatkan. Karena sekolah tidak bisa menerima khusus untuk anak-anak pintar dan berprestasi seperti dulu," terangnya. (vie)