Pemkab Inhu Deklarasi Kemitraan Konflik serta Simulasi Pemilu 2019


Jumat, 05 April 2019 - 07:06:00 WIB
Pemkab Inhu Deklarasi Kemitraan Konflik serta Simulasi Pemilu 2019
INHU, Riauin.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan KPUD menggelar Apel Deklarasi Kemitraan Konflik, Kamis (4/4/2019) siang di Lapangan RTH Rengat. Apel dipimpin oleh Assisten I Pemkab Inhu Drs Asriyan.

Hadir dalam acara tersebut, BPHP Riau Bambang, Kasdim 0302/Inhu Mayor Inf S. Nababan, Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Kapten Inf Yunasri, Kasi Intel Jaksa Inhu Bambang dwi Syahputra, Kabag Ops Polres Inhu Kompol A. Salmi, Kaban Kesbang pol Inhu Adri, Kakan Satpol PP Inhu Boby Rahmat, ketua KPU Provinsi Ilham Muhammad Yasir, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida, PPK se-Kab. Inhu, Perwakilan Perusahaan PT CSS,  Kelompok Tani se-Kab. Inhu.

Dalam apel tersebut, dilakukan pembacaan Deklarasi Kemitraan Konflik yang diwakili oleh salah seorang Kelompok Tani, Romi, yang juga dilakukan penandatangan serta disaksikan seluruh Stakeholder.

Assisten I Pemkab Inhu Drs Asriyan dalam sambutannya mengatakan, penanganan konflik sosial adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum pada saat maupun sesudah terjadinya konflik yang mencakup aspek pencegahan aspek penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik dengan tujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram damai dan sejahtera.

Dikatakan Assisten I, dari penanganan konflik ini salah satunya berupa kemitraan konflik dalam wujud Kerjasama yang dilakukan dalam areal konflik dan merupakan suatu solusi terbaik tanpa mengakibatkan sesuatu Konflik baru Konflik kehutanan tanaman industri kemitraan ini dilakukan antara pihak masyarakat kelompok tani dan koperasi dengan perusahaan pemegang IUP HTI, unit manajemen yang akan berdampak positif bagi kedua belah pihak, serta kenyamanan menjalankan usaha oleh perusahaan-perusahaan  serta terciptanya hubungan yang harmonis dan kondusif.

"Kata kunci dalam penyelesaian konflik ini adalah peran masyarakat kelompok tani dan koperasi terhadap kawasan hutan adalah pintu masuk penyelesaian konflik yang telah ada, selanjutnya dilakukan upaya upaya mediasi dan konsiliasi dan konsolidasi terhadap pihak-pihak yang berkonflik ketidaksepahaman secara bertahap kemitraan," ujar Asriyan.

Ditambahkan nya, langkah-langkah dan prosedur berbasis regulasi dan peraturan perundang-undangan telah dibahas dalam rapat pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(int/nol)