Miliki 8 Ton Ganja, Warga Bandung Divonis Mati di Siak


Kamis, 28 Mei 2015 - 12:31:15 WIB
Miliki 8 Ton Ganja, Warga Bandung Divonis Mati di Siak Terdakwa kepemilikan ganja 8 ton

SIAK SRI INDRAPURA - Lembaga penegak hukum kembali memvonis mati terdakwa kasus
narkoba. Kali ini warga Bandung, AR Ibrahim (48) divonis mati Hakim Ketua Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva .

Terdakwa terbukti pemilik ganja, setelah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap truk fuso bermuatan 8 ton ganja di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada 24 Oktober 2014 lalu. Saat penangkapan, anggota BNN juga menangkap dua orang yang berperan sebagai sopir, dimana ganja dari Aceh itu rencana akan dibawa ke Jakarta.

"Terbukti bersalah memiliki norkoba jenis tanaman. Oleh karenanya, terdakwa divonis dengan
pidana mati," kata Sorta didampingi hakim anggota Alfonso Sinahak dan Rudi Wibowo di
sidang Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015), seperti dikutip di goriau.com.

Dikatakan Sorta, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan
upaya pemerintah yang sedang giatnya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Terdakwa juga residivis dalam kasus yang sama. Akibat narkoba golongan satu ini, dapat
merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda.
Hal meringankan tidak ada," kata Sorta.

Vonis yang ditetapkan PN Siak itu, sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan Endah
Purwaningsih dan Binsar Uli pada sidang, dua minggu lalu.

"Terdakwa AR Ibrahim terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan
dituntut hukuman mati," kata JPU.

Usai membacakan vonis, Sorta memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, Malik untuk mengambil sikap."Kita banding," ujar Malik. "Kita beri kesempatan mengajukan banding, saya kasih waktu 7 hari," tegas Sorta.(*)