Di antara tuntutan itu, MPR meminta kepada Kejati RIAU melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap penyalah gunaan wewenang serta dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hulu.
Koordinator Lapangan Wikki Yuliandra dalam orasinya menyampaikan tuntutan tersebut langsung di hadapan Kapuspen Kejati Riau, Muspidawan SH MH mewakili pimpinan kejati riau.
Wikki Yuliandra menyampaikan, kedatangan mereka meminta kejelasan terkait peminjaman dana desa yang 5 desa tersebut, karna di surat perjanjian tersebut tidak ada kejelasan untuk kegunaannya.
"Maka dari itu kita serahkan berupa data awal seperti surat perjanjian peminjaman tersebut untuk di periksa lebih lanjut,"ujarnya.
Sementara itu Kapuspen Kejati Riau, Muspidawan mengatakan, laporan masayarakat ini akan ditindaklanjuti.(int/nol)